Meutiaranews.co – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang pegawai Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus pemalsuan ratusan dokumen kesehatan Covid-19, Rabu (23/2/2022).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Sany Setiyono mengatakan bahwa keempat orang ini merupakan komplotan yang sudah melakukan aksinya dalam kurun waktu 5 lima bulan.

“Keempat orang tersangka ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutkan akan kita proses sesuai protokol pidana,” ujar Sigit, Jumat (25/2/2022).

Dijelaskan Sigit, keempat tersangka ini berinisial MSF, S, HF, dan AR. Di mana keempatnya miliki peran yang berbeda-beda.

“Keempat tersangka punya perannya masing-masing, pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat,” ungkapnya.

Dijelaskan Sigit, salah satu tersangka berinisial AR merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang bisa meretas aplikasi PeduliLindungi.

Kata Sigit, setelah membobol aplikasi, AR langsung mencetak hasil negatif Covid-19 untuk penumpang.

Disebut Sigit bahwa adanya bentuk kerja sama antar klinik di sekitar daerah Bandara Soetta akan aktivitas ini.

“Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi,” ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, selama kurun waktu lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu. Yang di mana satu suratnya dihargai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Alhasil, dari tindakan tersebut keempat tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta.

Kendati demikian, pihak Kapolresta Bandara Soetta bersama stakeholder terkait pun menindak tegas dengan diputuskan hubungan kerja dari para petugas ini.

“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegas Sigit.

Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana.

Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara. (oke)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *