Meutiaranews.co – Panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari lima anggota mulai menggali informasi dari berbagai pihak yang berkompeten terkait jejak rekam calon anggota KPU Kepri. Tercatat ada 20 orang calon yang mendaftar sebagau anggota KPU Provinsi Kepri dan saat ini mengikuti tes kesehatan.
Anggota Pansel Calon Anggota KPU Kepri Ridarman Bay mengatakan, pansel juga mengimbau warga agar memberikan tanggapan terhadap masing-masing calon anggota KPU Kepri.
Tanggapan warga terhadap calon anggota KPU Kepri sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi proses penyeleksian calon anggota KPU Kepri.
Pansel membutuhkan masukan dari warga yang mungkin mengetahui sepak terjang dari calon anggota KPU Kepri. Apalagi mereka rata-rata masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Pansel memiliki keterbatasan dalam menelusuri jejak rekam calon anggota KPU Kepri sehingga membutuhkan peran serta warga yang dapat menambah informasi maupun data,” ujarnya, Kamis (17/3/2023) dikutip dari Antaranews.com.
Menurut dia, warga dapat memberikan tanggapan tersebut secara resmi di Sekretariat Pansel Calon Anggota KPU Kepri di Hotel CK, Tanjungpinang. Warga dapat memberikan tanggapan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pansel.
Sampai sekarang, kata dia, pansel belum menerima tanggapan dari warga terhadap calon anggota KPU Kepri.
“Masih ada waktu sekitar tiga hari lagi untuk memberikan tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota KPU Kepri,” ujarnya.
Ridarman mengemukakan 20 orang calon anggota KPU Kepri mengikuti tes kesehatan yang dilaksanakan di Klinik Kartika, Tanjungpinang mulai hari ini hingga besok. Selanjutnya, mereka wajib mengikuti tes wawancara pada 19-20 Maret 2023.
Saat proses wawancara, kata dia pansel akan meminta klarifikasi kepada calon anggota KPU Kepri terhadap berbagai informasi dan data yang diperoleh di lapangan, termasuk menggali integritas dan pengetahuan masing-masing peserta terkait penyelenggaraan pemilu.
Pansel akan memberikan penilaian sesuai kemampuan peserta. Kemudian hasil tes kesehatan digabung dengan nilai wawancara.
Peserta dengan nilai wawancara yang bagus dapat lulus bila hasil tes kesehatannya juga bagus. Sebaliknya, peserta dengan nilai wawancara yang bagus, namun dapat tidak lulus tes tersebut bila tidak direkomendasikan oleh dokter ahli karena mengidap penyakit tertentu.
“Tahapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian penyeleksian yang dilakukan pansel. Selanjutnya, KPU RI yang melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 10 peserta yang lulus tes kesehatan dan wawancara,” ucapnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional