Meutiaranews.co – Kapolda Kepri Kepri Irjen Pol Aris Budiman memaparkan rilis akhir tahun 2022 di Mapolda Kepri, Jumat (30/12/2022). Rilis akhir tahun merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada publik atas kinerja Polda Kepri selama Tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Kepri yang diwakilkan oleh Asisten I, Ketua DPRD Provinsi Kepri yang diwakilkan oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Pejabat Utama TNI-Polri, Kepala BNNP Kepri, Forkopimda Kepri, Kapolresta Barelang, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ketua Ombudsman Provinsi Kepri, para Ketua Organisasi kewartawanan, para Pimred media, awak media di Provinsi Kepri dan para Kapolres jajaran Polda Kepri yang mengikuti kegiatan melalui zoom meeting.

Kapolda Kepri Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, pada akhir tahun pencapaian Polda Kepri selama tahun 2022 dimulai dengan jumlah personel Polda Kepri tahun 2021 sebanyak 5.496 Personel, sedangkan pada tahun 2022 jumlah personel Polda Kepri sebanyak 5.844 Personel terdapat peningkatan sebanyak 348 Personel.

Pendidikan pembentukan sebanyak 296 personel pada tahun 2021 dan 424 personel pada tahun 2022, terdapat peningkatan sebanyak 128 personel, terdiri dari Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Peningkatan kapasitas material logistik, selama tahun 2022 penambahan material logistik Polda Kepri yaitu 23 unit kendaraan R4, 26 unit kendaraan R2, 205 unit perlengkapan peralatan Dalmas, 1 unit speed boat tempel dan 8 unit perlengkapan SAR air Brimob, Polda Kepri juga mendapatkan penambahan sarpras melalui hibah dari masyarakat Provinsi Kepri dan peningkatan sarpras pengadaan dinas di Polresta Tanjungpinang, Polres Natuna, Polres Kepulauan Anambas dan Polres Karimun.

“Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, Dumas Presisi merupakan salah satu program prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, pengaduan dapat dilakukan secara online maupun datang ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Pemberian sanksi pelanggaran disiplin selama tahun 2021 sebanyak 62 personel dan 46 personel pada tahun 2022, kode etik profesi tahun 2021 sebanyak 48 personel dan 73 personel pada tahun 2022 dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH di tahun 2021 sebanyak 13 personel dan 12 personel pada tahun 2022.

Penghargaan yang diterima Polda Kepri selama tahun 2022 sebanyak 132 penghargaan dari kementerian, pemerintahan daerah dan instansi terkait meliputi Kompolnas Award, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Gubernur Provinsi Kepri, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Kemenkumham Kepri, KPPN Kota Tanjungpinang, KPKNL Batam dan penghargaan dari KPPN Batam yang diberikan kepada Satker Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran.

Selain memberikan sanksi dan hukuman Polda Kepri juga memberikan reward dan penghargaan pada sejumlah personel yang berprestasi berupa penghargaan kepada 11 personel yang berprestasi.

Perbandingan jumlah tindak pidana tahun 2021 sebanyak 3.111 kasus dan tahun 2022 sebanyak 3.115 kasus, naik sebanyak 36 kasus, untuk jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 1.963 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1.999 kasus, naik sebanyak 4 kasus, untuk jumlah penyelesaian kasus rata-rata pada tahun 2021 sebanyak 63 persen dan tahun 2022 sebanyak 64 persen mengalami kenaikan sebanyak 1 persen.

Kasus narkoba selama tahun 2021 terjadi sebanyak 330 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 334 kasus. Sementara untuk penyelesaian kasus tahun 2021 sebanyak 330 kasus, dan penyelesaian kasus tahun 2022 sebanyak 253 kasus dan masih ada kasus dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 482 orang dan tahun 2022 sebanyak 472 orang.

Barang Bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan pada tahun 2021, sabu sebanyak 193 kg, ganja 4,8 kg, ekstasi 3.313 butir dan heroin 209,42 gram. Pada tahun 2022, sabu sebanyak 182 kg, ganja 69,4 kg, ekstasi 54.264 butir, heroin 17,23 gram dan kokain 58,6 Kg.

Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal selama tahun 2021 terjadi sebanyak 11 kasus dan tahun 2022 sebanyak 56 kasus, jumlah tersangka selama tahun 2021 sebanyak 22 orang dan tahun 2022 naik sebanyak 102 orang dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan pada tahun 2021 sebanyak 156 orang dan pada tahun 2022 naik sebanyak 448 orang korban. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *