PMI

MeutiaraNews.co – Dua calon PMI non-prosedural berhasil diamankan Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Satu orang pelaku ditangkap disebuah wisma di Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana menerangkan, pengungkapan ini dilakukan anggota Subdit IV Ditreskrimum pada Rabu (21/5/2025). Kedua korban, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur non-prosedural.

“Kedua calon PMI masing-masing berinisial AU dan ZDP. Keduanya telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia,” ujar Ade, Sabtu (24/5/2025).

Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keduanya difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. ZF diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” ujar Andyka Aer.

Setelah diamankan, lanjutnya, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang  diamankan antara lain 2 (dua) buah paspor dan visa sosial 90 hari, 2 (dua) lembar tiket kapal dan boarding pass, 2 (dua) bukti pembayaran pengurusan visa, serta 2 (dua) unit Handphone.

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *