Meutiaranews.co – Patroli Terkoordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kastam Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus penyelundupan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Mengutip Antaranews.com, Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Adhang Noegroho Adhi mengatakan, untuk wilayah Indonesia petugas berhasil menindak tujuh kasus penyelundupan yaitu rokok ilegal, minyak mentah, narkoba, bahan kimia, dan pakaian bekas.
“Dengan total nilai barang sebesar Rp181 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar. Sedangkan di Malaysia, berhasil mengungkap 14 kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit,” ujarnya, Selasa (16/11/2022).
Adhang menyebutkan, kegiatan yang digelar dari tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022 ini merupakan bentuk kerja sama bilateral dalam memberantas tindak pidana penyelundupan, terutama di wilayah perairan Selat Malaka.
Pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, namun juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara.
“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi dibutuhkan usaha lebih dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini,” katanya.
Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang kepabeanan dan cukai yang telah terbangun sejak Juli 1994.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.
Tak hanya itu, Patkor Kastima juga sebagai upaya preventif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras, pakaian bekas, dan barang larangan/pembatasan lainnya. (es).
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional