Meutiaranews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (11/1/2023) RM langsung ditahan dan dibawa menuju Polsek Batuampar sekira pukul 13.00 WIB.
“Ditetapkan tersangka hari ini, dan dibawa untuk ditahan selama 20 hari di Polsek Batuampar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra dikutip dari AlurNews.com.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, RM bersikap kooperatif, dan memenuhi setiap panggilan tahapan pemeriksaan.
“Tersangka ini bersikap kooperatif, mulai dari pemeriksaan awal hingga hari ini. Dia memenuhi setiap panggilan dari Kejari,” tuturnya.
Disinggung mengenai satu terduga lainnya, Riki menyebut bahwa yang bersangkutan belum memenuhi panggilan hingga saat ini
Pihak kejaksaan meminta untuk kooperatif, dalam memenuhi panggilan dalam proses penyidikan.
“Jika tidak kooperatif penyidik akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara pidana. Bisa dengan pemanggilan paksa,” tegasnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional