Meutiaranews.co – Pekerja yang berencana mengambil cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2023 sebagai bagian dari libur Natal diingatkan bahwa keputusan ini dapat memotong hak cuti tahunan mereka. Hal ini disebabkan oleh sifat cuti bersama yang bersifat fakultatif, bukan kewajiban.
Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan menjelaskan bahwa cuti bersama seharusnya dianggap sebagai bagian dari cuti tahunan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa hak cuti yang diambil pada cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Libur bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2023 mencakup akhir pekan panjang, dimulai dari Sabtu, 23 Desember, Minggu, 24 Desember, Senin, 25 Desember, hingga Selasa, 26 Desember.
Keputusan tentang libur nasional dan cuti bersama 2023 terdokumentasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Nasar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB tersebut, libur nasional ditetapkan pada tanggal 25 Desember 2023 untuk merayakan Hari Raya Natal, sementara cuti bersama ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2023. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional