Meutiaranews.co – Seorang Pria, S (46) ditangkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (19/11/2023).
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong pepper bag warna hijau yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 KG yang diduga narkotika jenis shabu,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, dalam keterangan persnya, Kamis (23/11/2023).
Pelaku S, berperan sebagai pengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung – Kota Batam mengaku sebagai kurir.
“S mendapat upah Rp 15 juta untuk mengambil sabu yang sudah dikemas dalam plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, sabu tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial A (DPO). A yang menyusun S mengambil sabu tersebut di Pelabuhan Rakyat Sagulung.
Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan tersangka seberat 2,919,73 KG. Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 Kg. Dengan jumlah ini, dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika diasumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 4.379.595.000.
Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka S adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, dan 1 unit Handphone merek Redmi type note4 warna putih.
Preskompres yang digelar di halaman Polresta Berepang juga hadiri MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi Satu DPRD, FKUB Kota Batam.
Kapolres merinci, jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari – November tahun 2023 terdapat 63 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka 102 orang. Diantaranya laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang.
“Barang bukti yang di amankan sebagian sudah dimusnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 Gram, Ganja 4,3 Kg, Ekstasi 1.852 butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua,” tuturnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya untuk segera dilaporkan.
“Laporan sekecil apapun akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional