Meutiaranews.co – Pelaku begal seorang wanita yang terjadi di pinggir jalan Kaveling Nongsa Blok U RT 003 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis, (16/05/2024) sekitar pukul 18.10 WIB ditangkap polisi.
“Pelaku yang diamankan berinisial NE (44 tahun),” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Senin (20/05/2023).
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, pada Kamis Tanggal 17 April 2024 sekira Pukul 18.10 WIB, Korban inisial PS bersama keluarga menaiki mobil akan pulang ke rumah. Sampainya di rumah, korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan di seberang rumah korban.
Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan dan akan menuju rumahnya, pada saat di pinggir jalan yang berada di dalam gang tiba-tiba tas tangan yang dipegang oleh korban dengan tangan kiri ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matik.
“Korban berusaha mempertahankan tas tangannya dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.
Barang-barang yang hilang dilaporkan korban diantaranya, tas tangan berisi 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A52 warna putih, uang tunai Rp4.500.000, uang 220 dolar Singapura, uang 100 ringgit Malaysia, Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia, Kartu ATM Bank Sinar Mas, Kartu Tanda Penduduk dan surat emas anting.
“Korban nengalami kerugian materil sebesar Rp13.500.000. selain itu korban mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan saat terjadi tarik menarik tas,” tuturnya.
Dari laporkan korban, polisi mengejar pelaku. Pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB informasi yang diperoleh pelaku berada di Pasar Buah Jodoh yang akhirnya berhasil dibekuk.
“Pelaku mengaku sebelum beraksi di Batam aksinya terlebih dahulu dilakukan di Dumai, Riau. Setelah beraksi di Dumai pelaku melarikan diri ke Batam dan sudah beraksi 2 kali yaitu di Kaveling Sambau, Nongsa dan jalan depan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan, pelaku menargetkan Ibu-ibu yang menggunakan tas samping. Sebelum beraksi pelaku mengikuti korban beberapa saat, setelah melihat korban sudah lengah, pelaku langsung melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. “Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 9 tahun,” kata Guchy. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional