Pelaku curanmor

Meutiaranews.co – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berbagai merk terjadi disejumlah wilayah di kota Batam dengan berbagai modus saat beraksi.

Seperti yang dilakukan empat orang komplotan curanmor yang berhasil ditangkap Polisi di berbagai tempat di Batam dengan barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor berhasil diamankan.

“Pelaku menjual sepeda motor curian di media sosial dengan cara COD,” kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Keempat pelaku yang ditangkap diantaranya RAD (17), VAW (16), TPS (21), FEH (25). Para pelaku melakukan pencurian di TKP yang berbeda beda.

Dijelaskan, pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, korban SJ mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di samping rumahnya, Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Hal itu diketahui saat sepeda motor Yamaha Mio miliknya hendak digunakan untuk mengantar anak pergi kesekolah.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,” ujar Salahuddin.

Pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 02.30 Wib, anggota Polsek Batu Ampar berhasil menangkap pelaku RAD di rumahnya, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja dan berujung pelaku VAW ikut juga ditangkap ditempat yang berbeda.

“Pelaku RAD berperan sebagai pemetik dengan cara menggunakan gunting sementara pelaku VAW ikut serta membantu saat beroperasi,” jelasnya.

Sepeda motor Yamaha Mio milik korban, lanjut Salahuddin terlebih dahulu diamankan di Polsek Sungai Beduk. Untuk itu, pihaknya mengambil barang bukti untuk diproses.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua unit sepeda motor,” tambahnya.

Menurutnya, pelaku lainnya TPS bersama dengan pelaku FEH melakukan 0encurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda. Pertama di kawasan Bengkong Indah II Kecamatan, Bengkong dan Bengkong Telaga Indah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki. Dan menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per unit,’ jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun kurungan penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *