Kendaraan

Meutiaranews.co – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor khususnya motor sport di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku yang diamankan adalah EJS (29) dan BS (27), dimana EJS merupakan seorang residivis.

Kombes Adip Rojikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor laki-laki ditangkap pada Jumat (8/3/2024).

Mereka diamankan di Kawasan Simpang Dam, Sei Beduk, Batam.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor laki-laki di Batam. Kedua pelaku, EJS dan BS, ditangkap di kawasan Simpang Sei Beduk,” kata Adip, Kamis (14/3/2024).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, yang menunjukkan aksi mereka mencuri sepeda motor.

“Kedua pelaku tertangkap dalam rekaman CCTV saat mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 di sebuah kos-kosan di kelurahan Buliang, Batu Aji pada Selasa (5/3),” ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban, Subdit Jatanras Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku di simpang Dam, Sei Beduk, Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka merusak kontak sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 dengan menggunakan kunci T dan Y,” tambahnya.

Selain itu, peran kedua pelaku dalam aksi pencurian ini juga terungkap, dimana ada yang bertindak sebagai eksekutor dan ada yang bertindak sebagai joki.

“Pelaku EJS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku BS bertindak sebagai joki motor yang mengawasi situasi,” ungkapnya.

Kedua pelaku mengaku secara khusus menyasar motor laki-laki atau motor sport karena harga jualnya yang tinggi dibandingkan motor bebek.

Mereka fokus pada motor laki-laki karena harga jualnya lebih tinggi. Aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini bukan sekali-kali, dan sudah sering terjadi. Selain sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150, polisi juga menyita Honda GSX dan tiga unit sepeda motor Kawasaki Ninja dari tangan para pelaku,” jelasnya.

Terkait lokasi dan harga penjualan yang dipasarkan oleh para pelaku, masih dalam proses penyelidikan polisi. Dan yang perlu dicatat, pelaku EJS merupakan seorang residivis dalam kasus penjambretan yang bebas pada April 2022.

“Atas perbuatan mereka, kedua pelaku EJS dan BS dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *