Meutiaranews.co – Polisi berhasil meringkus pelaku jambret berinisial A (46) di Engkau Putri Batam Center. Aksi pelaku saat merampas sebuah tas milik seorang perempuan muda viral di media sosial.
“Pelaku diamankan saat berada di Kos-kosan perumahan Legenda Malaka, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota pada 28 Desember 2023,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 wib pada saat korban AS (20) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Pelaku mendekati sepeda motor korban.
“Pelaku yang mendekati sepeda motor korban mencoba menggoda korban dengan mengatakan, Hai Dek Sombong Kali. Karena takut korban menambah kecepatan kendaraannya saat dijalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre,” ujar Kasat.
Lanjutnya, tiba tiba pelaku memepet kendaraan korban dan langsung menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban, setelah tas berhasil diambil kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Tass yang dirampas pelaku, berisikan 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau dan uang tunai sebanyak Rp. 123.000. Namun 1 Kartu ATM BNI, 1 Kartu BPJS, 1 Kartu KTP, 1 lembar STNK dibuang di parit besar dekat Kampung Air Batam Centre oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp 3.500.000.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Karisma BP 3024 EJ warna Hitam, 1 Helai Jaket Merk Oakley warna Hitam, 1 Pasang Sendal Merk Porto Warna Biru, 1 Unit Handphone Realme C11 Warna Hijau, 1 Unit Handphone Xiaomu Warna Silver,” jelasnya.
Motif pelaku melakukan tindak pidana curas, tambah Kasat Reskrim, dengan mengincar perempuan yang sedang berkendara sendirian, kemudian pelaku mengikuti korban pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu berpura-pura berkomunikasi atau mengenal korban, saat itu pelaku langsung melakukan merampas barang milik korban.
Pelaku merupakan residivis di tindak pidana lain, menurut pengakuannya pelaku A baru sekali ini melakukan tindak pidana jambret atau curas. Pelaku juga baru kerluar dari panti rehabilitasi narkoba.
Untuk itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang barang bawaan serta keselamatan saat berkendara.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional