Meutiaranews.co – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan mati terhadap terdakwa Ahmad Yuda dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma, didampingi dua Hakim Anggota, David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Dalam persidangan, Benny menyimpulkan bahwa Ahmad Yuda secara sah terbukti melakukan pembunuhan sadis terhadap korban, sesuai Pasal 340 KUHPidana.
“Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan hukuman pidana mati,” kata Benny Yoga Dharma, Kamis (6/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Imanuel menerima putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa, Filemon Halawa dan Rano Sirait, menyatakan akan mengajukan banding.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso menjelaskan kronologis pembunuhan yang terjadi di kediaman korban pada November 2023.
Dijelaskannya, Ahmad Yuda dalam upaya untuk memperoleh dana kampanye, meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada korban yang menolak permintaannya.
Tetty Rumondang Harahap selaku istri siri Ahmad Yuda menolak permintaan tersebut, memicu reaksi emosional dari Ahmad Yuda yang kemudian menyebabkan kematian tragis korban.
Ahmad Yuda juga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak, dengan bantuan istri sirinya yang masih di bawah umur.
“Istri siri Ahmad Yuda telah divonis pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023,” tutupnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional