Meutiaranews.co – Pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pelanggan 3.500 VA mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 3.500 VA ke atas ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/) pagi.

“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.

Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5).

“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ungkap Sri Mulyani.

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *