Meutiaranews.co – Pemerintah melarang satuan pendidikan atau sekolah menambah waktu libur selama periode natal dan tahun baru (nataru) di luar waktu libur semester.
Hal tersebut tertuang dalam aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat ini ditandatangani 14 Desember 2021 dan membatalkan surat edaran sebelumnya.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikbud) Suharti, Rabu (15/12).
Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta pendidik dan tenaga pendidik untuk tetap bekerja di masing-masing instansinya sesuai dengan kalender pendidikan. Pemerintah melarang pengambilan cuti selama periode libur nataru.
“Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan,” tambah Suharti.
Untuk DKI Jakarta, jadwal libur sekolah masih sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan yakni 12 hari, berlaku sejak 20 Desember 2021-1 Januari 2022.
Pemerintah juga kembali menghimbau guru dan orang tua peserta didik untuk melakukan vaksinasi terhadap anaknya yang sudah memenuhi syarat.
Termasuk juga terus melaksanakan protokol dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Serta melakukan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Sebelumnya, sejumlah ahli memprediksi gelombang ketiga Covid-19 jika arus mobilitas di masa natal dan tahun baru tak terkontrol.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional