Meutiaranews.co – Pemerintah Malaysia melalui Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi menyatakan, pemerintah Negeri Jiran itu akan menghapus hukuman mati pada Jumat (10/6/2022).
Dalam pernyataan resminya, dikutip dari CNNIndodonesia.com, Wan mengatakan hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman sesuai kebijaksanaan pengadilan.
“Kabinet [Malaysia] telah sepakat bahwa kajian dan penelitian yang lebih jauh harus dilakukan sehubungan dengan hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib,” demikian pernyataan resmi Wan dikutip Channel News Asia.
Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini pelanggaran berdasarkan Bagian 39B yang berkaitan dengan peredaran narkoba, UU Bahaya Narkoba dan 22 pelanggaran bisa dijatuhi mati, namun ke depannya di bawah kebijaksanaan pengadilan untuk mengganti hukuman tersebut.
Studi lebih lanjut akan dikaji bersama Kamar Jaksa Agung, divisi urusan hukum Kantor Perdana Menteri, dan kementerian serta departemen pemangku kepentingan lain, seperti dikutip dari Malay Mail.
“Tindakan ini sangat signifikan untuk memastikan perubahan Undang-Undang terkait dengan memperhatikan prinsip ‘proporsionalitas’ dan konstitusionalitas apa pun yang diusulkan ke pemerintah nanti,” lanjut Wan.
Pemerintah juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang semisal prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.
Keputusan tersebut, kata Wan, menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan perlindungan hak semua pihak. Selain itu, juga untuk mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana Malaysia. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional