MeutiaraNews.co – Tim Task Force Pemko Batam membongkar papan reklame di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubukbaja (Depan Polsek Lubukbaja). Terdapat enam billboard yang akan dibongkar.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang turun langsung memimpin penertiban pagi itu mengungkapkan reklame yang akan dibongkar berukuran 5×10.

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pembongkaran. Dari pagi berhasil ditumbangkan empat reklame dengan menggunakan crane. Semoga ke enam reklame ini selesai dibongkar hari ini,” ujarnya didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari.

Dalam hal penataan reklame ini menurutnya Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam saat ini tengah merevisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam. Pembahasan sudah dilakukan secara intensif dan diperkirakan pada akhir Juli Perwako sudah berlaku sebagai dasar penyelenggaraan reklame di Kota Batam.

“Terkait revisi Perwako sudah dibahas bagaimana SOP penyelenggaraan reklame. Termasuk Terkait sewa lahan pada aset BP Batam dan Pemko Batam juga sudah dibahas. Mudah-mudahan segera rampung dan ditetapkan sehingga pengusaha dapat mengajukan permohonan reklame sesuai ketentuan Perwako yang baru nanti,” jelasnya.

Menurutnya sebelum Perwako ini diberlakukan, Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam akan mensosialisasikan Perwako ini nantinya kepada Asosiasi dan pengusaha reklame di Kota Batam. Diharapkan dengan penataan reklame ini selain estetika Kota terjaga juga dapat meningkatkan pajak reklame di Kota Batam. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *