Meutiaranews.co – Pemko Batam menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Hasil Rapat Koordinasi Penertiban Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Pemerintah Kota Batam.

Komitmen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, disaksikan Kantor Pertanahan Kota Batam, Kejaksaaan Negeri Batam dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Jumat 30 Agustus 2024.

Pada kegiatan itu, Jefridin mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam serahterima PSU di Kota Batam.

Ia mengingatkan agar komitmen bersama ini dapat dilaksanakan dengan bai, karena KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas komitmen bersama yang telah
ditandatangani.

“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, mengucapkan terimakasih kepada Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Bapak Uding Juharudin yang telah mendukung Pemerintah Kota Batam dalam melakukan pencegahan korupsi khususnya penertiban PSU di Kota Batam,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batam terus menggesa pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah.

Hingga saat ini sudah 338 perumahan yang memasukkan permohonan penyerahan.

Dari data tersebut sudah 179 perumahan melakukan serah terima melalui akte notaris.

Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kota Batam akan melakukan percepatan penertiban prasarana, sarana dan utilitas.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyerahan, pengelolaan dan pemanfataan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *