Meutiaranews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 17, Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Surat tersebut ditetapkan di Batam pada Jumat, tanggal 2 Agustus 2024 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
Bunyinya menyampaikan pemberitahuan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Di antaranya:
- Agar seluruh komponen masyarakat Batam tetap menjaga ketentraman dan ketertiban serta situasi kondusif kota Batam.
- Mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat hak pilih untuk dapat menyalurkan hak konstitusionalnya pada hari pemungutan suara, dan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
- Mencegah dan menghindari terjadinya konflik kepentingan, opini negatif serta isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan merusak iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
- Diinstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, camat dan lurah se-Kota Batam untuk segera meneruskan maksud dan tujuan surat ini kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah kerja masing-masing. (*/r)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional