MeutiaraNews.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini bertujuan untuk mendorong percepatan roda perekonomian di wilayah Kepri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1434 Tahun 2024, yang menetapkan UMP Kepri naik menjadi Rp3.623.654.
Selain UMP, berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepri tahun 2024:
• Kota Batam: Rp4.989.600
• Kabupaten Bintan: Rp4.207.762
• Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919
• Kabupaten Karimun: Rp3.956.475
• Kabupaten Natuna: Rp3.628.002
• Kota Tanjungpinang: Rp3.623.654
Kota Batam menempati posisi tertinggi dalam besaran UMK di Kepri. Hal ini tidak terlepas dari perannya sebagai pusat industri yang terus berkembang pesat. Batam bahkan dijuluki sebagai Kota Industri sekaligus Bandar Dunia Madani.
Secara strategis, Batam juga memiliki sejumlah pelabuhan internasional terbanyak di Indonesia, yang memperkuat konektivitas perdagangan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Beberapa pelabuhan internasional yang ada di Batam antara lain:
• Pelabuhan Batam Cente
• Pelabuhan Harbour Bay
• Pelabuhan Sekupang
• Pelabuhan Nongsapura
• Pelabuhan Internasional Gold Coast
Keberadaan pelabuhan-pelabuhan tersebut turut memperlancar arus barang dan jasa, menjadikan Batam sebagai salah satu gerbang utama ekspor-impor di Indonesia bagian barat.(*/r)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional