Meutiaranews.co – Pemprov Keri menargetkan adanya potensi pendapatan dari retribusi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam APBD Pemprov Kepri 2022 sebesar Rp8 miliar.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendorong DPRD Kepri segera membahas sekaligus mengesahkan revisi Perda Nomor I Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, khususnya terkait izin penggunaan TKA di daerah tersebut.
“Revisi perda sudah diusulkan ke DPRD, semoga disahkan secepatnya,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).
Jika perda tersebut tidak segera direvisi, lanjut dia, maka retribusi izin penggunaan TKA akan masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Setelah perda ini disahkan, retribusinya akan masuk ke kas daerah, lumayan buat menambah sektor pendapatan daerah,” ujarnya.
Selama ini, menurut dia, pendapatan daerah Pemprov Kepri hanya mengandalkan lima sektor, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak BBM kendaraan, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Ia menyampaikan ke depan pemda dan pihak-pihak terkait ialah mengawasi ketat perizinan penggunaan TKA, khususnya di Kepri.
Saat ini, TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Kepri, wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
Selanjutnya, pengguna TKA diwajibkan membayar pajak retribusi ke negara/daerah sebesar 100 dolar AS per bulan untuk per orang.
“Perusahaan pengguna tenaga kerja asing, pasti punya dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), itu yang akan kita kejar,” kata Ansar. (ant)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional
[…] Baca juga : Pemprov Kepri Targetkan Retribusi TKA 2022 Rp8 Miliar […]