MeutiaraNews.co – Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo mengatakan, pengungkapan 10 ton bbm jenis solar ilegal yang diangkut KM Rizki Laut-IV berkat aduan pelaku usaha hilir migas, dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi bawa maraknya pelaku usaha migas yang menjual BBM di bawah harga yang telah ditentukan pemerintah bagi Industri.
“Perihal tersebut juga merugikan Negara karena selaras dengan apa yang di keluhkan oleh Pemerintah melalui Bapenda Kepri tentang rendahnya pemasukan Pajak di Bidang Niaga BBM khususnya Pajak Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (30/5/2025).
Dari aktifitas penyeludupan BBM solar ilegal ini, empat orang berhasil ditangkap meski sebelumnya mereka mencoba merusak barang bukti dengan aksi menabrakkan kapal ke karang. Namun, aksi kapten kapal KM Rizki Laut-IV berhasil dicegah anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (30/05/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian mendapati bahwa pemilik Kapal dan BBM Jenis Solar adalah pria berinisia AS, dan Nahkoda bekerja atas perintah pelaku berinisial DN.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan barang bukti saat ini telah dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang.
“Selain itu, kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,” ujarnya.
Kini atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar,” ujarnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional