Meutiaranews.co – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dibuka 100 persen untuk tenaga honorer. Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

“Seleksi PPPK 2024 kami fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Anas dalam keterangan resmi, Rabu (2/10/2024).

Pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK pada 2024 ini, yakni sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Besarnya formasi PPPK demi menata tenaga honorer di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Pendaftaran dibagi menjadi dua periode, yakni yang pertama pada 1 Oktober 2024-20 Oktober 2024 dan kedua di 17 November 2024 sampai 31 Desember 2024.

Anas mengatakan periode pertama dibuka untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khususnya bagi pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023 serta eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data di BKN.

Sedangkan periode pendaftaran kedua diperuntukkan bagi pelamar tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Ini termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

“Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan Kepmenpan RB yang sudah kita terbitkan,” jelas Anas.

“Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” sambungnya.

Menpan RB Anas mengatakan proses seleksi PPPK hanya terbagi ke dalam dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya, pendaftar PPPK akan masuk ke proses wawancara. Ini dilakukan dengan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *