Meutiaranews.co – Seorang pengacara mengalami tindakan intimidasi hingga ancaman pembunuhan dari sekelompok orang yang diduga preman di kawasan Graha Legenda Malaka, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Saferiyusu Hulu, pengacara yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, (6/7) lalu.
Ia mengatakan, insiden terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat dengan mendatangi sebuah ruko milik kliennya di kawasan Graha Legenda Malaka.
“Ketika saya berada di ruko tersebut, sejumlah orang datang dan mengajak klien kami berbicara di rumah makan sebelah ruko. Mereka mengaku dari Kantor Hukum Setia Karo-Karo,” jelas Saferiyusu, Senin (15/7/2024).
Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi situasi yang menegangkan ketika sekelompok preman berbadan besar datang dan melakukan intimidasi hingga mengancam nyawanya.
“Tanpa melakukan perlawanan, saya langsung melaporkan tindakan premanisme ini ke Polresta Barelang,” tegas Saferiyusu.
Sementara itu, Leo Halawa, kuasa hukum Saferiyusu, turut mengecam keras tindakan premanisme tersebut. Ia menilai tindakan itu mencoreng citra Kota Batam yang dikenal sebagai kota Madani.
“Sebagai pendamping dan advokat, saya mengutuk keras tindakan premanisme yang terjadi kepada rekan kami. Atas dasar itu, klien kami ini langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Barelang, dengan tujuan agar tindakan premanisme ini tidak terjadi lagi di Kota Batam,” ujar Leo.
Leo juga menuntut keseriusan Polresta Barelang dalam menangani dan menindak para preman yang beroperasi di Kota Batam.
“Kami akan bersurat ke Mabes Polri dan Kompolnas untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami berharap tindakan tegas dapat menghentikan aksi premanisme yang merusak nama baik Kota Batam,” tutup Leo.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional