Meutiaranews.co – Mazhab adalah istilah yang tidak asing dalam Islam, yang merujuk pada aliran atau haluan dalam ajaran Islam, khususnya yang terkait dengan hukum fiqih. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mazhab didefinisikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Beberapa mazhab ada, masing-masing membawa ilmu dan pemikiran sendiri.

Pengertian Etimologis Mazhab
Mengutip buku Hukum Islam karya Panji Adam, secara etimologis kata “mazhab” memiliki dua pengertian:

Kata “mazhab” berasal dari “dzahaba-yadzhabu-dzahaban wa dzuhuban-wa madzhaban,” yang berarti telah berjalan, telah berlalu, dan telah mati.
Mazhab juga berarti sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah berdasarkan pemikiran.

Mazhab dalam Islam
Berdasarkan buku Islam Tanpa Mazhab oleh Syaikh Zahid Al-Kautsary dan Bahrudin Achmad, mazhab dalam Islam dibangun dari akumulasi pemikiran dari generasi ke generasi. Dimulai dari Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabiin, ulama mazhab, dan seterusnya hingga generasi saat ini. Setiap ilmu memiliki wadah-wadah pemikiran dengan metode yang berbeda, bahkan dalam satu cabang ilmu yang sama. Keberadaan mazhab-mazhab membuat ilmu semakin berkembang dan terus menyegarkan pemahaman dari generasi ke generasi.

Empat Mazhab Utama dalam Islam

Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab yang ditulis oleh Ustadz Rizem Aizid, dijelaskan bahwa perbedaan mazhab disebabkan oleh berbagai faktor seperti perbedaan pemahaman di antara para sahabat, perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, perbedaan dalam hal pengetahuan tentang hadits, dasar penetapan hukum, dan perbedaan tempat.

Empat mazhab utama dalam Islam adalah:

Mazhab Hanafi: Didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Mazhab ini dikenal karena metode rasional dalam penetapan hukum.
Mazhab Maliki: Didirikan oleh Imam Malik bin Anas. Mazhab ini mengutamakan amal perbuatan penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukum.
Mazhab Syafi’i: Didirikan oleh Imam Syafi’i. Mazhab ini dikenal dengan metodologi yang sistematis dan menggabungkan tradisi dan rasionalitas.
Mazhab Hanbali: Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Mazhab ini dikenal karena pendekatannya yang tekstual dan ketat dalam berpegang pada nash (teks).
Perbedaan antara mazhab-mazhab ini mencerminkan kekayaan intelektual dan keberagaman pemikiran dalam Islam, yang terus berlanjut dan berkembang hingga saat ini.

Berikut penjelasan dari empat mazhab dalam Islam:

  1. Mazhab Hanafi
    Mazhab Hanafi adalah aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran pendirinya, yaitu Imam Abu Hanifah. Para pengikut mazhab ini menyandarkan argumentasi mereka kepada pemikiran atau ijtihad yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah.

Mazhab Hanafi termasuk salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni, yaitu aliran yang banyak dianut oleh mayoritas umat Muslim.

Mazhab Hanafi biasanya bersandar pada beberapa sumber dengan urutan, yaitu Al-Qur’an, hadits atau sunnah, atsar (sahabat Rasulullah SAW), qiyas, istihsan, ijma’ para ulama, dan ‘urf (tradisi berulang-ulang) dalam menetapkan hukum fiqih.

  1. Mazhab Maliki
    Selanjutnya ada Mazhab Maliki yang merupakan aliran mazhab yang dibentuk oleh pemikiran Imam Malik bin Anas dan para penerusnya.

Mazhab Maliki memiliki penganut yang terbesar ketiga dengan jumlah 25 persen dari umat Islam seluruh dunia. Dominasi penganut mazhab ini berada di negara-negara Afrika Barat dan Utara.

Pada Mazhab Maliki, penganutnya menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum yang didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW hijrah, hidup, dan meninggal di Madinah.

Sumber penetapan hukum mazhab ini didasarkan pada nash (Al-Qur’an dan sunah yang mutawatir), zhahir nash, dalil nash, amal perbuatan penduduk Madinah, khabar ahad (yang dirawikan seseorang), ijma’, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, syadz dari’ah (menutup jalan yang membawa kerusakan), mura’atul khilaf (menghormati perselisihan pendapat), istishab (berpegang pada hukum semula), maslahah al-mursalah, syariat sebelum Islam.

  1. Mazhab Syafi’i
    Mazhab Syafi’i adalah mazhab fiqh yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau Imam Syafi’i.

Pengikut mazhab ini merupakan yang terbesar kedua setelah Mazhab Hanafi di seluruh dunia.

Sumber penetapan hukum Mazhab Syafi’i didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

  1. Mazhab Hambali
    Terakhir ada mazhab Hambali yakni suatu aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal beserta murid-muridnya.

Berdasarkan jumlah pengikutnya, mazhab ini tergolong sebagai mazhab dengan pengikut terkecil di antara mazhab yang lain.

Sumber penetapan hukum mazhab ini berpegang pada nash (Al-Qur’an dan sunnah), fatwa sahabat, ijtihad sahabat, mengambil hadits mursal dan dhaif lebih diutamakan daripada qiyas, dan qiyas sebagai langkah terakhir. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *