TKI Ilegal

Meutiaranews.co – Direktorat Polisi Perairan Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural alias ilegal di Kabupaten Karimun.

Dirpolairud Polda Kepri
Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan modus Kapal Pompong jaring Nelayan.

“Mereka (para pelaku) memanfaatkan nelayan. Dua orang pelaku dan dua orang korban calon PMI berhasil kita amankan,” ujar Trisno, Rabu (6/3/2024).

Terpisah, PS Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Chrisman Panjaitan menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Dari informasi itu, kami mapping lokasi jalur pengiriman yang ada di perairan Karimun. Hari Selasa (05/03/2024) sekitar pukul 18.20 Wib ciri-ciri kapal yang membawa PMI tersebut berada di depan perairan Karimun,” jelasnya.

Dia mengatakan, tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, kapal patroli langsung dikerahkan untuk melakukan pengejaran. Pukul 18.40 wib di titik koordinat 1°00’45.9″N 103°27’21.9″E, tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan beserta tekong dan ABK, beserta dua orang korban PMI.

Kapten, ABK kapal tanpa nama tersebut, tambahnya, dibawa ke
Mako Ditpolairud Kolong, Kabupaten Karimun, Kepri dan pada
Rabu (06/03/2024) sekira pukul 07.30 wib, dibawa kembali ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam.

“Korban PMI nantinya akan akan dipindahkan ke sebuah speed boat dengan mesin 40 PK dan langsung berangkat ke Negara Malaysia. Kasusnya masih kami dalami,” tutup dia.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *