Meutiaranews.co – Pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Dalam aturan terbaru, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 14.000/liter.
Demi memenuhi keterjangkauan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pengusaha CPO wajib memproduksi minyak goreng curah. Pelaku usaha akan mendapatkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
“Penyediaan Minyak Goreng Curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil,” tulis pasal 2 aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
“Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” lanjut pasal 4.
Sementara ini, penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. Pada pasal 3, dijelaskan jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat dengan komite pengarahan BPDPKS.
Besaran subsidi minyak goreng curah berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditetapkan oleh BPDPKS, dengan HET. HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional