Meutiaranews.co – Seorang pengusaha berinisial TSU mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar setelah membeli lahan untuk bisnis tambak udang di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Lahan seluas 9 hektare yang dibeli ternyata memiliki sertifikat palsu.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan polisi di Polda Kepulauan Riau. Kronologi penipuan bermula ketika TSU bertemu dengan seorang pria berinisial SYA yang memperkenalkannya kepada wanita berinisial ROS. ROS mengaku sebagai pemilik lahan dan menjualnya kepada TSU seharga Rp 1,5 miliar.
“Klien kami, TSU, berencana membuka usaha tambak udang di kawasan Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, dan menyepakati harga tanah sebesar Rp1,5 miliar yang diakui oleh ROS sebagai pemilik lahan,” kata Kuasa Hukum Korban, Rahmadihut Damanik, Rabu (26/6/2024).
Rahmadihut menjelaskan, dari kesepakatan harga tersebut, kliennya telah membayar Rp1,35 miliar. ROS kemudian menyerahkan beberapa dokumen seperti surat keterangan dan surat bebas tanah yang dibuat pada tahun 1994 dan 1997 kepada TSU.
“ROS menyerahkan beberapa dokumen seperti surat keterangan dan surat bebas tanah yang dibuat sejak tahun 1994 dan 1997 setelah menerima pembayaran sebesar Rp 1,35 miliar,” tegas Rahmadihut.
Namun, setelah pembelian tersebut, TSU menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Dokumen-dokumen yang diserahkan ternyata memiliki keganjilan, termasuk proses jual beli tanah yang palsu. Kasus ini kini ditangani oleh Subdit 4 Tipider Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.
“ROS merupakan oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Karimun. Sertifikat yang diserahkan kepada TSU terdapat keanehan, seperti gelar SH.MKN palsu yang baru disahkan oleh notaris sejak tahun 2000-an, namun pada sertifikat tersebut terdapat gelar pada tahun 1994 dan 1997. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat tersebut palsu,” tutupnya.
Terpisah, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini membenarkan laporan TSU terkait pemalsuan sertifikat tanah oleh ROS, dan keabsahan gelar SH.MKN yang dipalsukan.
“Korban TSU telah melaporkan kasus ini ke kami. Dari keterangan kuasa hukum dan korban, ada keanehan dalam gelar SH.MKN yang dipalsukan, karena gelar tersebut baru disahkan oleh notaris sejak tahun 2000-an, namun pada sertifikat lahan terdapat gelar pada tahun 1994 dan 1997. Saat ini, perkara ini masih diperiksa,” ujar Kompol Zamrul Aini.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional