Meutiaranews.co – Polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait 16 pucuk senjata api berbagai jenis yang diperoleh dari terduga teroris jaringan ISIS, pegawai
PT KAI, DE (28).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku lain berisinial R. R katanya, merupakan residivis kasus yang sama.

“R juga pernah terlibat dalam kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal pada tahun 2017. R ini kalangan sipil, menjual ke tersangka teroris kemarin. Itu senpi pabrikan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Pada 2017 lalu, R yang dipertegas adalah warga sipil ditangkap Resmob Polda Metro Jaya dalam kasus penjualan senpi.

CNN Indonesia merilis Hengki belum membeberkan secara rinci soal bagaimana R menjual senjata kepada tersangka teroris DE tersebut.

Ia hanya menyampaikan R akan mendapat hukuman yang lebih berat dalam kasus ini lantaran pernah melakukan tindak pidana serupa.

“Karena memang ini residivis, tentunya hukumannya tentu berbeda,” ucap Hengki.

Terpisah, Densus 88 Antiteror Polri mengatakan sejumlah senjata api jenis laras panjang dan laras pendek didapatkan tersangka Dananjaya Erbening (28) dari seseorang berinisial R di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Sementara ini diperoleh keterangan dari DE, bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B, yang mana senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin (21/8).

Aswin mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman lanjutan terhadap sosok R itu. Kendati demikian berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan R dalam jaringan terorisme. (Sumber CNN Indonesia)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *