Kimia Farma

Meutiaranews.co – Perampokan terjadi di sebuah Apotek Kimia Farma di Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku mengancam menggunakan parang panjang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kejadian perampokan di Apotek Kimia Farma, Kecamatan. Lubuk Baja pada 07 Januari 2024, Komp. Ruko Baloi Kusuma Indah Kec. Lubuk Baja.

Pelaku berjumlah 2 Orang yang berinisial ES (32) sebagai otak pelaku perampokan dan juga merupakan residivis curat Bobol Rumah dan ditahan selama 3 tahun.

Kemudian pelaku yang kedua insial RPN (34) yang mana pelaku 2 kali residivis curat dan curanmor yang baru keluar penjara.

“Korban PT. KIMIA FARMA APOTEK, dengan inisial PA yang merupakan kasir apotek tersebut,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Rabu (10/01/2024).

Pelaku ES berhasil ditangkap pada Senin, 08 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib dan pelaku RPN ditangkap 08 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Setelah pelaku ES setengah jam kemudian dilakukan penangkapan terhadap RPN.

Nugroho mengatakan saya mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta Jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap cepat pelaku kurang dari 24 jam.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 07 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pada korban PA sedang berjaga sendirian, setelah Apotik Kimia Farma dibuka, korban pun duduk diposisi dekat meja kasir,l. Selanjutnya pelaku ES masuk ke dalam Apotik Kimia Farma dan menanyakan obat anti nyeri kepada korban. Pada saat Korban mengambil obat anti nyeri, tiba-tiba pelaku sudah berada di samping dekat pintu masuk ke dalam ruangan area kasir.

Kemudian pelaku menyandera dan penodongan kepada korban dengan mengatakan.

“Jangan banyak bergerak, aku gak mau nyakitin mbak tapi aku cuma mau ambil uang aja, mana uangnya?” dan pada saat Korban ketakutan kemudian pelaku pun berkata “Yaudah makanya jangan banyak bergerak, diam kamu diam,” bentak pelaku.

Akhirnya dengan di ancam oleh pelaku ES, korban PA memberikan uang dimeja kasir sebesar Rp. 4.430.800, dan pelaku satu berinisial RPN stanby di atas sepeda motor sambil berjaga di luar.

Kemudian pelaku juga meminta dompet Korban dan mengambil uang SGD 20 dan RM 20 dari dompet korban. selanjutnya pelaku meminta Handphone milik Korban dan korban memberikan 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A14 warna Hitam milik apotek dan 1 Unit Handphone Oppo Reno 4F warna Hitam milik korban.

Selanjutnya, pelaku pun menyuruh korban ke belakang dan menyuruhnya masuk ke dalam WC. Lalu pelaku berkata kepada korban. “Jangan keluar dulu sebelum kupanggil keluar,” ucap Kapolres menirukan perkataan pelaku.

Setelah pintu WC ditutup, pelaku ES pun langsung bergegas menuju pintu keluar lalu pelaku kabur bersama satu pelaku lainnya RPN.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Kotak Handphone Samsung Galaxy A14, 1 Kotak Handphone Oppo Reno 4F, 1 Flashdisk berwarna Hitam, 1 Helm Hitam Merk CLASSIC, 1 Jas Hujan Berwarna Bening, 1 Tas Ransel Biru Dongker yang bertuliskan “ADVENTURE WORLD, 1 Handphone Samsung Galaxy A14, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.300.000, dengan pecahan Rp. 100.000, 1 Buah Parang dengan gagang berwarna Hitam dengan kondisi gagang sudah patah, 1 Helm Silver dengan Merk CLASSIC, 1 Jas Hujan Biru dengan list berwarna Silver dan Hijau Stabilo, 1 Handphone Oppo Reno 4F.

Nugroho mengatakan Perampokan sudah di rencanakan pelaku karna dari plat nomor sepeda motor pelaku gunakan sudah dicopot, dan kedua pelaku memakai helm, masker dan jas ujan agar tidak termonitor oleh saksi di lokasi apabila melihat pelaku.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri kemudian pelaku berhasil ditembak pada bagian betis.

Motif dari pelaku untuk menguasai barang atau uang di apotik karena pelaku mengetahui di apotik tersebut terdapat berangkas.

“Saya tegaskan tidak akan membiarkan segala bentuk tindak kejahatan di Kota Batam seperti curas, curat, TPPO dan lainnya semua akan saya tindak tegas jika berusaha kabur akan kami lumpuhkan,” Nugroho

Kondisi korban saat ini sedang syok dan masih dilakukan trauma healing. Nugroho berharap korban sehat kembali.

“Dihimbau kepada masyarakat Kota Batam yang memiliki tempat usaha supaya dipasang CCtv jika perlu ada keamanan atau security untuk mengantipasi terjadinya kejahatan,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal di sangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke – 2e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *