Meutiaranews.co – Bangsa Indonesia bersiap menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024. Pemilih akan menentukan calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan calon DPD RI.
Pemilu ini bertujuan memilih pemimpin terbaik yang mampu membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Asas pemilu, Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), menjadi pedoman utama dalam proses ini.
Keutuhan dan keamanan bangsa menjadi prioritas utama, dengan netralitas, kejujuran, dan transparansi penyelenggara sebagai kunci. KPU, KPPS, Bawaslu, PTPS, dan DKPP diharapkan menjaga netralitas sesuai regulasi, serta menghormati nilai-nilai kejujuran.
Pentingnya pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan diingatkan sebagai jaminan keberhasilan. Kecurangan berpotensi merusak kondusivitas bangsa, sementara pemilu yang sah dapat diterima oleh semua pihak.
Hadits yang menegaskan keharaman kecurangan diperkuat oleh pemahaman Islam tentang prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi. Keputusan pemilihan yang berlandaskan kecurangan dianggap tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad.
Keseluruhan, pesan terakhir adalah bahwa kecurangan dalam pemilu bukan hanya melanggar prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi, tapi juga dapat merugikan demokrasi, mencegah lahirnya pemimpin terbaik, dan berpotensi mengancam keamanan bangsa Indonesia. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional