Meutiaranews.co – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini diadakan pada hari Selasa, 5 Desember 2023, di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur.

Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, serta pihak-pihak terkait, seperti Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, Camat Bintan Timur, Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur BumDes, dan Masyarakat Desa mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Jumlah peserta yang hadir mencapai lebih kurang 100 orang.

Acara dibuka oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tengku Firdaus, didampingi oleh Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, Kasi Penyidikan Junaidi Abdilah Siregar, dan Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Apriwahyudi Sahubauwa.

Dalam sambutannya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tengku Firdaus, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hakordia tahun 2023. Ia juga membahas pengelolaan keuangan desa, dengan menyoroti peran Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pada kesempatan tersebut, Asintel Kejati Kepri memberikan informasi mengenai prinsip pengelolaan keuangan desa yang harus berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Menyikapi isu-isu terkait pengelolaan dana desa, narasumber Kasi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Junaidi Abdilah Siregar, memberikan penjelasan mengenai pengertian korupsi dan beberapa bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam berbagai pasal Undang-undang, termasuk lingkup diskresi.

Selain itu, acara ini turut mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Desa”. Kasi Penyidikan dan Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, menjadi narasumber yang membahas secara rinci tentang prinsip-prinsip pencegahan tindak pidana korupsi pada tingkat pemerintah desa.

Pada akhir sesi, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai definisi korupsi, lingkup diskresi, dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya korupsi dan menggalang dukungan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Perlu dicatat bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini dimulai pada tanggal 31 Oktober 2003 dengan adopsi Konvensi PBB untuk melawan korupsi. Hakordia bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat global terhadap bahaya korupsi. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *