Meutiaranews.co – JM (52), seorang ayah di Koja, Jakarta Utara (Jakut) tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun berulang kali. Atas perbuatannya, JM divonis 12 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir websitenya, Senin (20/12/2021). Diceritakan awalnya JM masuk ke kamar anaknya pada 6 Maret 2021 petang. Saat itu anaknya sedang nonton televisi.

“Ayo begituan kayak biasanya,” kata JM kepada anak kandungnya.

“Nggak mau ah pak,” jawab si anak.

JM kemudian membujuk akan memberikan uang Rp 10 ribu ke anaknya bila mau melayani nafsu bejatnya. Si anak yang di bawah tekanan akhirnya tidak berdaya diperkosa ayah kandungnya yang harusnya melindungi dan menyayanginya.

Belakangan pemerkosaan yang berkali-kali itu diceritakan ke ibunya. JM akhirnya diproses secara hukum dan didili. JM akhirnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Pada 6 Oktober 2021, jaksa menuntut JM selama 13 tahun penjara. JM dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dilakukan oleh orang tua yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada 19 Oktober 2021, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada JM. Ayah bejat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua kandungnya secara berlanjut.

JM tidak terima dan mengajukan banding atas hukuman 12 tahun penjara itu. Tapi apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dimintakan banding tersebut,” kata ketua majelis Haryono dengan anggota Sirande Palayukan dan Saurasi Silalahi.

Majelis banding kembali menyatakan JM terbukti melakukan tindak pidana yang diatur UU Perlindungan Anak yaitu orang tua kandung memperkosa anaknya sendiri.

“Pendapat majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sehingga dapat disetujui oleh majelis hakim tingkat banding dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,” ucap majelis.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *