Meutiaranews.co – Membeli kendaraan bekas seringkali melibatkan kendala administratif seperti memperpanjang STNK, terutama jika kendaraan tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah ketika Anda tidak memiliki KTP dari pemilik sebelumnya. Ini bisa menjadi hambatan dalam proses administratif, terutama saat memperpanjang STNK, karena syaratnya adalah identitas KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK.

Jika Anda mengalami masalah tersebut, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

Cara Memperpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya:
Salah satu opsi adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan. Langkah ini tidak memerlukan KTP pemilik lama, karena dengan balik nama, nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraan bekas akan diubah.

Proses balik nama melibatkan pengurusan STNK dan BPKB baru. Perlu diperhatikan bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB biasanya dilakukan di tempat yang berbeda, di mana STNK baru diurus di Samsat sementara BPKB di Polda.

Dengan melakukan balik nama, identitas Anda akan langsung tercatat di dokumen kendaraan bekas yang baru Anda beli. Ini akan memudahkan Anda dalam pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di masa mendatang.

Dengan demikian, meskipun menghadapi kendala administratif seperti tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, Anda masih bisa memperpanjang STNK kendaraan bekas dengan melakukan proses balik nama.

Lalu apa saja syarat dan cara balik nama kendaraan, simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Balik Nama Kendaraan

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Proses balik nama STNK di Samsat

  1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
  2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
  3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
  4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
  5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
  6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
  7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
  8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
  9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
  10. Isi formulir yang telah disediakan
  11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
  12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  13. Serahkan bukti pembayaran
  14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
  15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
  16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
  17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
  19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Proses balik nama BPKB di Polda

  1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
  2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
  3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
  5. Lakukan pembayaran di bank
  6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
  7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
  8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *