Meutiaranews.co – PT Pertamina belum menetapkan tanggal pasti pembelian bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan sampai saat ini Pertamina masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Kita belum menentukan tanggal implementasi qr code. Kita juga sedang menunggu revisi perpres 191,” ujarnya, Senin (25/7) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Meski demikian, ia mengimbau agar seluruh pengguna pertalite dan solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi mypertamina yang bisa diunduh di ponsel masing-masing.
Sedangkan, pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui booth-booth yang disediakan Pertamina di berbagai SPBU atau lokasi lainnya.
Melalui pendaftaran ini, Pertamina akan mendata masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM. Ini bertujuan agar subsidi yang disalurkan pemerintah betul-betul tepat sasaran, terutama untuk kendaraan roda empat.
Irto menjelaskan setelah mendaftar, untuk membeli BBM pertalite dan solar masyarakat tak harus menggunakan aplikasi. Melainkan bisa menggunakan QR Code yang diterima saat mendaftar.
“Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi mypertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP,” pungkasnya.
Sebelumnya, rencana penerapan wajib beli pertalite menggunakan aplikasi mypertamina mulai 1 Agustus 2022, khususnya untuk roda empat disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman.
Menurutnya ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi BBM subsidi bagi masyarakat yang tak berhak. Sekaligus juga menghemat keuangan negara yang membengkak untuk menambal subsidi akibat kenaikan harga minyak dunia.
“Saat ini, lagi dihitung berapa penghematannya jika diterapkan 1 Agustus atau 1 September,” ungkap Saleh, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Rabu (13/7). (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional