Meutiaranews.co – Pilkada 2024 menyajikan calon tunggal vs kotak kosong di 41 daerah. Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik.
Ia menyatakan, jumlah tersebut berkurang dari 43 menjadi 41 calon tunggal setelah terdapat penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
“Kini Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada 1 pasangan calon, kini sudah ada dua pasangan,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Dengan begitu, kata Idham, kini calon tunggal ada di satu provinsi dan 40 Kabupaten/Kota.
“Kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai aturan, KPU membuka kembali pendaftaran selama tiga hari sejak Senin kemarin.
Jika tetap hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan pilkada ke tahap selanjutnya. Pasangan calon itu akan menghadapi kotak kosong di surat suara. Warga yang tak setuju dengan pasangan calon boleh mencoblos kotak kosong.
Pasangan calon hanya dikatakan menang bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka kotak kosong yang menang. Bila itu terjadi, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional