MeutiaraNews.co – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mendatangi kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, hari ini, Rabu (15/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Abdullah Rasyid mengatakan bahwa Menteri akan menindak tegas seluruh jajarannya jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jika terbukti di KPK ada petinggi Ditjen Imigrasi terlibat dalam kasus Hasto Kristianto atau hilangnya Harun Masiku, maka Pak Menteri tidak segan untuk melakukan tindakan tegas, bahkan sampai pemecatan,” ungkap Rasyid kepada wartawan, Rabu (15/1).
“Jangan ragukan komitmen Menteri dalam penegakan hukum di institusi ini. Dan ini sudah beliau buktikan dalam beberapa peristiwa hukum sebelumnya,” lanjut Rasyid.
Saffar Godam tiba di kantor KPK sekira pukul 09.50 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Saat memasuki area Kantor KPK, ia terlihat didampingi dua orang yang berpakaian serba hitam. Saat ditanya kedatangannya ini, Godam mengaku akan diperiksa untuk didalami perihal perlintasan Harun Masiku.
Saffar Godam termasuk salah satu orang yang diperiksa tim penyidik KPK untuk kasus Hasto Kristianto, antara lain mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, staf Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi, petugas keamanan Satgas Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, serta karyawan BUMN, Jhony Ginting.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada 23 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto terlibat aktif dalam suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Padahal, berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan suara Harun Masiku terpaut jauh dari kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia. KPU saat itu lebih memilih Riezky sebagai pengganti Nazarudin ketimbang Harun.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional