Meutiaranews.co – Petugas Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyeludupan lima orang calon PMI Non prosedur asal Provinsi Nusa Tenggara Timur di Batam yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Korban (calon PMI) terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki asal NTT,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, Kamis (06/07/2023).
Penangkapan yang dilakukan tim Unit I Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terlebih dahulu kepada supir mobil Carry warna kuning berinisial FP alias B di jalan Duyung, pasar pagi Sei Jodoh, Kota Batam, 23 Juni 2023.
“Korban akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Negara Malaysia dengan tanpa dokumen apapun,” jelas Kombes Pol Boy Herlambang.
Informasi yang diperoleh sama dengan keterangan FP alias B. Bahwa FP alias B mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial KN alias N untuk mengantar lima PMI ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan KN alias N berhasil diamankan di kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” terangnya.
KN alias N mengaku telah mengutip uang dari para Pekerja Migran Indonesia tersebut yang disimpan di rumahnya. Tak mau menunggu lama, tim didampingi Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang menuju ke rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut.
“Dari hasil penghitungan yang disaksikan ketua RT dan RW Kampung Pisang uang yang dikumpulkan berjumlah Rp. 20.600.000,” jelasnya kembali.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menjelaskan barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, Uang Tunai Rp. 20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan milik KN alias N beserta Handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional