Meutiaranews.co – Polda Kepri merebus narkoba jenis sabu sebanyak 1025 gram sabu hasil tangkapan di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada koordinat 0 59.129’N-103 27.064′ E, Kamis (06/07/2023).
Penangkapan kepada pemuda 28 tahun berinisial MA alias AL, asal Lawe Sagu Hilir, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh terjadi pada Selasa (06/06/2023) lalu.
Barang bukti sabu yang diamankan lebih kurang sebanyak 1 Kg atau 1025 gram. Pelaku MA alias AL mendapat upah Rp 15 juta untuk membawa sabu tersebut dari Karimun ke Batam.
“Berdasarkan p3ngauan tersangka upah yang diberikan baru sebanyak Rp 2 juta, dan sabu tersebut akan diedarkan di Batam,” kata Iptu Nofrianto Karo-karo, Panit II Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, di Mako Polairud, Sekupang.
MA alias AL, tambah Nofrianto mencoba melarikan diri dengan cara melompat kelaut. Namun pihaknya yang melakukan pengejaran bersama Ditnarkoba Polda Kepri berhasil menyelamatkannya dari derasnya arus laut.
“Boat pancung atau prahu yang digunakan pelaku disewa untuk membawa sabu tersebut ke Batam dari Karimun sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.
Sebelum melakukan perjalanan dengan mengantar sabu dari Karimun, pelaku MA alias Al terlebih dahulu mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 10.25 gram disisihkan sebanyak 32 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan 2 gram untuk pembuktian pengadilan.
Sisanya 991 gram dimusnahkan kedalam air panas yang selanjutnya dibuang ke dalam toilet yang disaksikan tersangka MA alias AL serta didampingi Propost.
“Maka denan jumlah keseluruhan barang bukti sabu yang disita bisa menyelamatkan 3,075 sampai dengan 4.100 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 3 sampai dengan 4 orang,” jelasnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional