Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 mobil pelangsir solar di depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (7/2/2023).
Tiga orang tersangka yang diamankan, yakni David Irawan, Sihol Sirait serta Dedi Tamba. Polisi juga mengatakan barang bukti mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar.
“Ketiga tersangka kedapatan mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
“Mobil Mitsubishi Storm sudah dimodifikasi yang di dalamnya ada tangki pelat besi berkapasitas ±150 liter, dan mobil Nissan Terano tangki pelat besi dengan kapasitas ±800 liter yang disimpan didalam kendaraan. Selain itu juga memodifikasi tangki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tangki tambahan,” terang Tabana.
Lanjut Tabana, saat pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan stiker
“Dengan cara dipalsukan stiker oleh pelaku sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU,” jelas Tabana
BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung di dalam 1 unit mobil KIA Travello nopol BP 7075 DC yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1.000 liter dan 23 buah jerigen BP 7075 DC, solar dibeli seharga Rp6.80O per liter dan dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter,” jelas Kapolda.
Ketiganya dikenakan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Tabana. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional