Meutiaranews.co – Polda Kepri kembali melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat di depan Kantor BP Batam dengan serangkaian tuntutan yang meliputi penolakan relokasi, pembebasan tersangka yang telah ditahan, penolakan pendirian pos terpadu, dan penarikan tim terpadu dari Rempang.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ratusan personel gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Ditpam disiagakan dalam pengamanan aksi yang berlangsung di depan Kantor BP Batam yang pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Sebelum orasi dimulai, Kepala BP Batam Muhammad Rudi sudah melaksanakan pertemuan dengan para demonstran untuk mengimbau agar mereka tidak terlibat dalam tindakan anarkis. Kepala BP Batam juga mengusulkan agar tuntutan disampaikan secara damai ke Jakarta.
“Kedatangan sekitar 1000 orang pengunjuk rasa dari berbagai wilayah Kota Batam dan pulau sekitarnya di depan Kantor BP Batam disambut dengan orasi yang mengutarakan tuntutan mereka. Orasi dimulai tanpa adanya insiden. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut. Sekira pukul 12.00 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam,” ujar Zahwani.
Meskipun petugas mencoba untuk meredakan situasi kepada para pengujuk rasa secara persuasif dan humanis dengan mengimbau pengunjuk rasa agar dapat menahan diri. namun pada kenyataannya, tindakan kekerasan semakin meningkat.
“Mereka bahkan melempari petugas dengan batu, merusak pagar Kantor BP Batam, dan bahkan mencuri besi yang digunakan untuk melemparkan ke arah petugas. Situasi mulai tidak terkendali ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung,” katanya.
Zahwani menegaskan bahwa insiden ini mengakibatkan beberapa petugas kepolisian mengalami luka-luka. Sehingga untuk mengatasi situasi yang semakin memanas, Kapolresta memerintahkan Petugas yang bersiaga di lapangan untuk turun tangan meredakan situasi dan membubarkan massa yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Polri.
Akibat insiden ini, sejumlah orang memerlukan perawatan medis. 16 personel polisi, tiga anggota Satpol PP dan dua anggota BP Batam yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa mengalami cedera dan harus dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Selain itu, beberapa anggota Polri juga mengalami luka dan perlu mendapatkan perawatan di RSBB,” kata Zahwani.
Situasi di lokasi saat ini telah kondusif, namun kepolisian masih berjaga di lokasi tersebut. Beberapa demonstran masih berada di sekitar area tersebut, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Dalam penanganan ini kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan pengrusakan dan perlawan terhadap petugas polri.
“14 orang dari mereka diamankan di Polda Kepri, 13 orang lainnya diamankan di Polresta Barelang. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“SKCK sangat diperlukan di dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya,akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi,” ujarnya.
Zahwani menegaskan bahwa undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Namun Polri juga mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
“Diharapkan masyarakat dapat tenang, Penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampaikan langsung oleh para pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat,” katanya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional