TKI

MeutiaraNews.co – Polisi menangkap seorang  pelaku dan dua korban diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan, pengungkapan berlangsung di sebuah penginapan di Kota Batam, dan melibatkan pelaku berinisial MP yang diduga berperan sebagai pengantar kedua perempuan calon PMI ilegal tersebut.

“Awalnya dari informasi yang diterima Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bahwa ada dua calon PMI non-prosedural asal Jawa Tengah yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Berdasarkan infomasibtersehut, Selasa (28/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Subdit Gakkum menenpatkam anggota Unit 1 Siintelair di sekitar Bandara Hang Nadim untuk pemantauan.

“Sekitar pukul 16.35 WIB, kedua calon PMI tersebut terpantau menaiki taksi menuju sebuah penginapan di Kota Batam. Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 WIB, mereka kemudian didatangi pelaku MP yang mengambil paspor mereka. Pelaku yang menggunakan mobil Toyota Cayla warna merah langsung diamankan oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Mobil, 2 buah Paspor, 2 lembar tiket pesawat, 2 lembar Uang pecah nominal Rp 50.000 dan 2  Unit Handphone.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *