Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri memblokir rekening Djoni Ong Dan Juveno komisaris dan direktur Pasar Mitra Raya 2 kasus penipuan dan penggelapan yang ditangkap Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (8/12/2022).
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pemblokiran rekening milik bapak dan anak uang hasil penggelapan dan penipuan pembelian ruko pasar Mitra Raya 2 yang simpan di tiga rekening sudah dilakukan pemblokiran oleh pihak bank
“Rekening milik Djoni Ong dan Juveno yang ada di BNI, BCA serta Bank Mandiri sudah diblokir pihak bank,” ujarnya.
Teguh menambahkan, saat ini berkas kasus penipuan dan pembelian ruko Pasar Mitra Raya 2 bernilai Rp4,896 miliar tersebut saat ini akan mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan ke pengadilan
Sebelumnya, kasus penggelapan ruko di Pasar Mitra Raya 2 berawal saat korban membeli empat ruko 3 lantai ukuran 5X15 seharga Rp1,7 miliar per unit secara tunai.
Dengan menggunakan nama adiknya tersangka melalui PT Mitra Raya Sektarindo, korban membeli 4 unit ruko 3 lantai ukuran 5 x 15 bernama Little Siam At Mitra Raya 2 seharga Rp1,7 miliar/unit secara cash bertahap
Korban sudah membayar booking Fee sebesar Rp 50 juta per unit dan pembayaran cicilan Rp. 39,5jt per unit setiap bulannya ke rekening PT Mitra Raya Sektarindo.
Akibat perbuatan kedua tersangka
dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional