Meutiaranews.co – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dan menangkap 11 operator judi online di Apartemen Aston Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (22/11/2024).
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah mengungkapkan penangkapan 11 operator judi online dilakukan di lantai 2 dan 17 yang disewa oleh otak pelaku berisinisl CW dan DE yang merupakan pasangan kekasih.
“Penangkapan operator judol beromset ratusan juta per hari sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian baik secara online atau konvensional,” ujar Yan di lokasikan penangkapan.
Ke 11 terduga operator judol masing-masing berinisial AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I dan AF. Mereka diduga menjalankan website yang menyediakan praktik perjudian secara daring.
“Pengungkapan ini bisa dibilang penindakan situs judi berskala besar, lantaran memiliki omzet ratusan juta setiap hari beroperasi. Para tersangka juga tidak diperbolehkan keluar masuk apartemen tanpa pengawasan oleh tersangka utama,” ujarnya.
Yan menambahkan terduga pelaku sudah melakukan aktivitas sejak 7 bulan yang lalu, dengan jumlah pengikut atau member mencapai 5 ribu akun. Para operator direkrut dari daerah Jambi dan Sumatera, dengan upah mencapai Rp5-8 juta perbualan.
“Kuat dugaan aplikasi yang dijalankan oleh para pelaku berjumlah 3 aplikasi judi online. Sejauh ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ungkapnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menegaskan, modusnya para tersangka menawarkan berbagai permainan judi JU dengan omset sekitar Rp 350 juta per hari. Aplikasi permainan game yang ditawarkan dalam situs tersebut juga beragam.
“Omsetnya sekitar Rp 350 juta per hari, apabila dikalkulasikan per bulan pendapatan para tersangka sekitar Rp 10 miliar. Namun untuk pendalaman tersangka juga menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengejar jaringan dan sindikat yang lainnya,” tegasnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional