Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar kasus penambangan pasir ilegal dan menangkap dua tersangka berinisial HK dan SJ pada 8 Januari dan 29 Januari 2024.
Lokasi tambang pasir ilegal ini berada di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam.
Barang bukti yang diamankan mencakup dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir. Modus operandi kedua tersangka melibatkan pembelian tanah, dilanjutkan dengan pencucian di lokasi, pemisahan antara tanah dan pasir, dan pengambilan pasir.
“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui tempat penjualan pasir tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).
Putu menjelaskan bahwa salah satu tersangka, SJ, mampu menghasilkan 5 lori pasir setiap harinya, yang kemudian dijual seharga Rp600.000 per lori.
Dalam dua tahun bekerja, SJ berhasil meraih keuntungan sebesar Rp1,8 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara.
“Informasi mengenai penjualan pasir ke perumahan dan perusahaan masih dalam pengembangan. Kami akan mendengarkan keterangan lebih lanjut dari tersangka terkait destinasi penjualan pasir tersebut,” kata Putu. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional