MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah pabrik narkotika rumahan yang disamarkan di kawasan tambak udang, Kampung Sukadamai, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, Senin (15/9/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5.560,03 gram dan pil ekstasi dengan berat 556,3 gram. Dua orang tersangka berinisial VO dan PST turut ditangkap di lokasi.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai pengolah narkotika yang kemudian akan diedarkan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (16/9/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu dan ekstasi yang diolah para tersangka merupakan narkotika berkualitas rendah. Barang tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan narkotika dengan kualitas lebih tinggi sebelum dipasarkan.
“Mereka bekerja mengolah narkotika berkualitas rendah menjadi sabu dan ekstasi yang lebih baik mutunya agar bisa dijual dengan harga tinggi,” jelas Kapolda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran sabu di Kampung Madani, yang sebelumnya telah diresmikan sebagai kampung bebas narkoba pada Minggu (14/9/2025). Dari laporan itu, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka PST yang kemudian ditangkap di kawasan Batam Center. Dari penangkapan PST, polisi juga mengamankan tersangka VO.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi menemukan sebuah minilab yang telah beroperasi sekitar tiga minggu. Dalam operasinya, mereka mendapat arahan dari tersangka AR melalui sambungan video call. AR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga sebagai pemasok bahan kimia dan peralatan produksi, sekaligus mengajarkan cara mengolah narkotika.
Selain AR, polisi juga tengah memburu tersangka lain berinisial M, pemilik lahan dan tambak yang dijadikan lokasi pembuatan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pemilik lahan juga sedang kami buru. Lokasi ini memang dipilih karena tersembunyi dan jauh dari permukiman agar tidak mudah terpantau warga,” pungkas Kapolda.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

