Meutiaranews.co – Narkoba jenis Heroin yang ditemukan beberapa waktu lalu di Anambas diduga masih banyak beredar ditengah masyarakat.
Hal itu terbukti dari penangkapan sebanyak 1.471 gram Heroin oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjungpinang pada Kamis (18/05/2023) sekitar pukul 11.30 Wib.
Pelaku S alias F ditangkap paksa saat berada di dalam kamar 105 Wisma Bintan Harmon, Jl. Ir. Juanda Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Tersangka S alias F mengaku mendapat kiriman Heroin tersebut dari seseorang berisinial A dari Kepulauan Anambas,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (23/05/2023).
Tidak mau kehilangan jejak, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung berangkat ke Anambas pada Sabtu (20/05/2023).
Di Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas polisi berhasil menangkap A yang diketahui berinisial AH.
“AH mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkoba jenis Heroin ini. Pengakuannya juga, disuruh oleh H yang berada di Tanjungpinang untuk mengirimkan Heroin tersebut kepada tersangka S alias F,” ujarnya.
Heroin sebanyak 1.471 gram tersebut dikirim menggunakan kapal barang yang akan berangkat ke Letung, Tanjungpinang. Untuk mengelabui pihak kapal, Heroin tersebut di kemas dengan oleh- oleh.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan perburuan kepada pelaku H. H yang diketahui berinisial MHF berhasil diciduk di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam, Minggu (21/2023) sekitar pukul 18.00 Wib.
Atas perbuatan ke tiga tersangka S alias F, H serta MHF polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan pasal yang disangkakan, ketiga tersangka diancam maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tutur Kabid Humas.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional