Rokok

MeutiaraNews.co – Upaya penyeludupan rokok produksi Indonesia ke Singapura berhasil dicegah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB.

Upaya pencegahan seludupan rokok dilakukan Subdit I Ditreskrimsus di gudang Jasa Pengiriman (Eksportir) KK Trading yang berada di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19 Kecamatan Batam Kota,  Kota Batam.

“Informasi pertama kali diberikan oleh pihak Eksportir yang mencurigai paket kiriman yang akan dikirim ke Singapura,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini kepada media ini, Jumat, 14 Maret 2025.

Ia menjelaskan, pihak ekspedisi mencurigai barang kiriman dalam dus yang dikemas dengan wadah makanan snack. Namun berat dari kemasan diketahui tidak wajar.

“Setelah kita lakukan pengecekan bersama pihak ekspedisi didapati bungkus makanan ringan snack yang ternyata di dalamnya berisikan rokok dengan berbagai merek buatan Indonesia, seperti rokok Surya dan rokok Marlboro yang dikemas dalam kardus. Ada sebanyak 30 Dus atau 153.272 batang yang ditemukan,” tuturnya.

Pelaku pengiriman, tambah Ruslaini saat ini masih diburu, pihaknya baru selesai mengambil ketetangan pihak ekspedisi. Modus Operandi yang dilakukan adalah dengan memalsukan dokumen dalam bentuk snack / makanan ringan dan dikemas di dalam wadah snack/makanan ringan.

Aksi penyeludupan ini duga melanggar ketentuan Pasal 102A Jo Pasal 11 A Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan berkaitan dengan Penyelundupan/ Ekspor Yang tidak Sesuai dengan ketentuan, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *