Meutiaranews.co – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia. Delapan orang calon PMI diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Hal ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea.
“Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya lokasi penampungan di sebuah rumah di Kavling Sambau Nongsa, Kota Batam. Setelah menerima informasi itu pada Kamis malam (11/7/2024), tim langsung melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah tersebut,” kata AKP Bazaro Gea, Sabtu (13/7/2024).
Setelah memastikan lokasi dan jumlah korban PMI, pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 WIB, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Hasilnya, delapan orang PMI non prosedural ditemukan di rumah yang dimiliki oleh HB dan istrinya. Saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa delapan orang tersebut memang akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumah itu selama lima hari.
Selanjutnya, korban dan pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari ini, Sabtu (13/7/2024), tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam. Pelaku berinisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” tutupnya.
***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional