MeutiraNews.co – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kota Batam.
Penangkapan dilakukan di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (30/8/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso menjelaskan, pada pukul 06.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Trisno, Senin (2/9/2024).
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan mulai memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga. Pada pukul 08.30 WIB, tim melihat sebuah mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan.
“Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam,” jelasnya.
Pada pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.
Pengemudi mobil berinisial R, bersama dua asisten sopir, H dan MRFE, langsung diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter, dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang,” ungkap Trisno.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Trisno juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penyelundupan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dari Lingga ke Batam dengan menggunakan kapal Roro sudah berlangsung lama. Minyak tanah bersubsidi tersebut disalurkan di pasar basah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutup Trisno. (Redaksi)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional